Asosiasi Beberkan Potensi Kelangkaan Lampu Usai Penerapan Aturan Impor
gospelangolano.com, Jakarta – Asosiasi Industri Luminer dan Listrik Indonesia (AILKI) memperkirakan pada Juni 2024, banyak perusahaan anggotanya yang mulai kehabisan pasokan lampu yang bisa didistribusikan ke masyarakat atau pemasok akibat pembatasan impor.
Hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Impor.
AILKI mengapresiasi peran aktif pemerintah dalam mendorong kemajuan industri penerangan tanah air, mulai dari pertumbuhan investasi lokal hingga transfer teknologi dan konservasi energi.
AILKI juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur lalu lintas impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024.
Namun, Presiden AILKI Lea Indra mengatakan ada sejumlah kebijakan dalam aturan tersebut yang berpotensi mengancam stabilitas industri penerangan dan berdampak pada sektor lain di Tanah Air.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja mengisyaratkan akan mengatur pelaksanaan masa transisi perubahan aturan tersebut, agar tidak menimbulkan hambatan dan permasalahan dalam praktik di daerah, yaitu. sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu mengenai pelaksanaan pertimbangan teknis (Pertek) untuk berbagai item yang akan disepakati kemudian.
Lea menyambut baik langkah pemerintah yang mengkaji teknis pelaksanaan aturan tersebut sebelum benar-benar siap diterapkan, sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Upaya ini juga harus dilakukan agar usaha dapat terus berjalan tanpa adanya “black-out period”. AILKI juga meminta agar pemerintah memasukkan barang-barang penerangan dan industri penerangan, termasuk komponen pendukung produksi, ke dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.
Mencermati keputusan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024, AILKI berpendapat sebaiknya pemerintah memperpanjang masa transisi untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin timbul. Produk lighting dan turunannya lainnya sangat penting dan “sangat dibutuhkan oleh industri nasional di beberapa bidang,” kata Lea dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).
Lea mengungkapkan beberapa tantangan yang saat ini dihadapi para pelaku usaha industri lampu terkait kebijakan tersebut, misalnya kejelasan sistem Izin Impor (PI) yang diajukan importir.
Kemudian memakan waktu lama untuk menyampaikan pertimbangan teknis (Pertek) dan PI sehingga menimbulkan “blackout period”. Selain itu, industri lokal juga belum banyak yang mampu memenuhi kriteria penerangan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi maju sehingga masih diperlukan impor.
Dengan adanya pembatasan impor, AILKI memperkirakan pada Juni 2024 banyak perusahaan anggotanya yang mulai kehabisan stok lampu yang bisa didistribusikan ke masyarakat atau pemasok.
Hal ini tidak lepas dari masa gerhana yang terjadi dimana pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan pada periode berikutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Selain itu, Lea juga menyebutkan pentingnya kesiapan mengenai mekanisme penghitungan kuota impor yang transparan, hal ini diyakini oleh beberapa anggota AILKI.
Industri penerangan seringkali dibutuhkan sebagai bahan baku atau pendukung seluruh industri. Defisit ini dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan infrastruktur atau proyek strategis lainnya.
Secara lebih luas, pembatasan impor industri lampu juga dapat menghambat investasi sektor swasta, seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim usaha para pelaku ritel, termasuk UMKM.
Lea mengatakan pihaknya khawatir jika pembatasan impor industri lampu dan komponen pendukung manufaktur lainnya tidak segera ditinjau maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian. Selain itu, dengan berkembangnya lampu pintar saat ini, industri penerangan berperan penting dalam mendukung upaya penghematan energi.
“Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen kami dalam memajukan industri lighting Indonesia, kami juga memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah,” kata Lea.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, proses harmonisasi review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 akan selesai pada minggu ini. Dengan cara ini, akan lebih mudah membawa barang bawaan dari luar negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli mengatakan, saat ini prosesnya sudah memasuki tahap harmonisasi regulasi antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dia mengatakan, proses harmonisasi bisa selesai dalam waktu seminggu.
“Sudah diselaraskan, saya kira minggu ini sudah selesai peninjauannya,” tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Ini adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang kebijakan dan peraturan impor mengatur setidaknya barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri, dan kemudian barang terlarang dan dibatasi (lartas).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk mencabut jenis barang yang didatangkan PMI dan hanya mengatur nilai maksimal barang yang didatangkan Indonesia.
Jadi saya ulangi lagi Permendag 36, revisi PMI di Permendag 36 itu hanya (nilai maksimal dalam satu tahun) 1.500 dolar (AS), yang ada di PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), kebijakan fiskal, jangan serahkan pada kami. kata Menteri Perdagangan Zulkifli.
“Saya sudah minta barang yang dikirim PMI, kalau tidak ada pelanggaran segera dikeluarkan. Bisa dalam sehari,” imbuhnya.
Sementara aturan mengenai bagasi penumpang asing diserahkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut dia, tidak ada pembatasan terhadap barang bawaan penumpang selama barang tersebut dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, masyarakat beli dua pasang, dua pasang apa saja, asal bayar pajak, secara fiskal. Jadi saya (Kementerian Perdagangan dan Perindustrian) tidak lagi mengaturnya, itu yang diatur, di PMK. Bukan urusan Kementerian Perdagangan, “Soal PMK,” jelasnya.
Selanjutnya ketentuan terkait regulasi barang luar negeri dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor dan Perubahan Peraturan.