Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Dalam siaran pers Polres Bogor, Rabu (08/14), Armour tampak mengenakan kemeja oranye atau seragam tahanan dengan kepala tertunduk sepanjang konferensi pers.

“Ini saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang ditangkap kemarin, kami sudah melakukan penyelidikan, penetapan tersangka dan mulai perawatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis media. disiarkan langsung melalui akun Instagram @humaspolresbogor.

Rio pun menanyakan kepada Armour sudah berapa kali melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

“Lebih dari lima kali, mulai tahun 2020. Saya tidak akan membela diri, saya akui salah, saya siap menjalani hukuman dengan baik,” kata Armor lelah.

Ia menambahkan, ada juga tindakan kekerasan di depan anak-anaknya. Meski sering terjadi saat ia sedang berduaan dengan istrinya.

“Saya pernah mengalami (kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anak saya), tapi kebanyakan hanya kami berdua.

Rio pun menanyakan apakah pihak keluarga dan tetangga mengetahui Armor telah menganiaya Cut Intan Nabil.

“Tahu, tahu,” kata Armor.

“Sekarang kamu harus menerima konsekuensi dari apa yang telah kamu lakukan,” kata Rio yang diangguk oleh Armor.

Sharmour menghadapi berbagai hukuman atas tindakannya. Dia melanggar Pasal DRC 2004 23 Pasal 44 ayat 2 undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan artikel tentang pelecehan anak, seperti yang kami lihat di video. “Ini tahun 2014. UU No. 35 Pasal 80 tentang Tahun 2002 UU No. 23, terancam 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun),” jelas Rio.

Menurut dia, hukuman tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA).

Saat itu kami juga menambahkan pasal penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Rio.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan selebriti yang juga mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.

Kasus tersebut terungkap setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video pengawasan tersebut ke akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.

Dalam video tersebut terlihat suaminya Armor Toreador menghujani Kato Intan dengan pukulan, bahkan meraihnya.

— Sakit! – kata Cut Intan sambil menangis kencang.

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di dalam kamar, bahkan di ranjang yang sama dengan tempat bayi mereka tidur.

Akibat perbuatannya, Armor ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

“(Armor Toreador) sudah ditangkap,” tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, seperti dilansir saluran berita gospelangolano.com pada 2024. Selasa, 13 Agustus sore.

happy Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Happy
0 %
sad Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Sad
0 %
excited Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Excited
0 %
sleepy Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Sleepy
0 %
angry Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Angry
0 %
surprise Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D