Andri Tedjadharma, Pemegang Saham Bank Centris Internasional Bantah Disebut Obligor oleh Satgas BLBI
gospelangolano.com, Jakarta – Tim Pengelola Tagihan Negara Dana Pendukung Likuiditas Perbankan Indonesia (Satgas BLBI) menyita 6 properti, dan 1 properti disita pada 1 dan 2 April 2024. Ini merupakan salah satu properti yang disita. Dipaksa atas nama PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.
Namun Satgas BLBI menolak penyitaan aset yang dilakukan Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan Satgas BLBI yang menyebut utang BLBI sebagai penjamin atau kewajiban, sama sekali tidak tepat.
“Salah besar kalau Andri Tedjadharma disebut pengamat. Ini penistaan agama,” jelasnya kepada gospelangolano.com, Rabu (3/04/2024).
Pernyataan Andri didasarkan pada banyak alasan atau fakta eksperimental. Pertama, dalam 6 putusan pengadilan, tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penjamin atau obligee utang negara.
Alasan atau fakta yang kedua adalah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Kementerian Keuangan, PUPN dan KPKNL, tidak pernah menandatangani AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah mempunyai jaminan pribadi dengan siapapun atau organisasi.
Ketiga, Bank Centris International membuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupee pun dari Bank Indonesia No.523.551.0016, melainkan ditransfer ke rekening rekayasa pribadi No.523.551.000.
Keempat, Andri Tedjadharma mengajukan permohonan PUPN Nomor. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN no. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi tersebut menang dua kali dengan adanya keputusan PTUN dan keputusan pembatalan pembayaran wajib, dan kini ada banding dengan nomor 227 K/TUN/2024.
“Dan kini kami menggugat Kementerian Keuangan dan Banku Indoensiaq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Andri melanjutkan, tindakan KPKNL yang menyita harta pribadinya tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang ada. Properti pribadi ini bukan milik Centris Bank dan tidak dijamin kepada pihak manapun.
Sebelumnya, Tim Pengelola Tagihan Negara Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 6 properti selama 2 hari pada 1-2 April 2024 dan satu properti bernilai kurang lebih US$122.492.600.000.
Satgas BLBI melakukan penyitaan agunan dan penguasaan fisik terkait debitur/kewajiban eks BLBI dengan cara memberi label pada harta kekayaan eks BLBI di berbagai wilayah Indonesia dengan tujuan untuk membetulkan dan memulihkan hak negara atas BLBI. dana unit BLBI,” kata Ketua Satgas BLBI Riald Silaban, dalam keterangannya, Selasa (02/04/2024). Berikut daftar sitaan harta benda, antara lain:
1. Penyitaan barang jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic 1 (satu) unit gedung seluas 335 m2 di Komplek Billy & Moon Blok E No. 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kecamatan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, SHGB Nomor 2653/Kecamatan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan nilai kurang lebih Rp4.355.000.000,00.
Harta tersebut di atas telah disita untuk membayar utang negara sebesar Rp16.950.527.317,00 (tidak termasuk biaya pengelolaan hubungan negara/biaya pajak pertambahan nilai 10%) sampai saat ini.
Penyitaan dilakukan Satgas BLBI, Ketua KPKNL Jakarta IV beserta jajarannya, dibantu pengamanan Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kompol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing. , AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajarannya. Perwakilan Polres Duren Sawit dan aparat setempat turut serta dalam acara tersebut.
2. Penyitaan barang jaminan debitur. PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2, di SHGB 152. PT. Primaswadana Perkasa Finance yang berlokasi di Desa Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kabupaten Depok senilai kurang lebih Rp34.000.000.000,- sebagai upaya penyelesaian tagihan negara atas dana BLBI yang masih terutang sebesar Rp1.568.901.739. %).
Bersamaan dengan penyitaan ini adalah BLBI Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Hernowo, ada anggota Polsek Hidayat, Kompol Yudhi Yustisia Saroja, Iptu Santino Nugraha, Iptu Rizky Adhi Wigrhananto, Iptu I. . Rani Wildan Sujuspon, Brigadir Mohammad Ridho Rosandi, Briptu Ahmad Erbarkan serta perwakilan Polresta Depok, TNI, Satpol PP dan aparat setempat.
3. Penyitaan barang milik debitur PT Yala Nugraha Lestari dahulu Bank Dewa Rutji berupa 1 (satu) buah berukuran 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kecamatan. Jagakarsa, Jakarta Selatan, SHGB No. 06733/Lenteng Agung a.n. Tommy Gozali bernilai sekitar Rp 7.950.000.000,00. Harta tersebut disita untuk membayar utang kepada negara sampai saat ini sebesar Rp292.026.807.899,14 (belum termasuk biaya pengelolaan utang negara/biaya pajak pertambahan nilai 10%).
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Lelang dan Lelang Negara Jakarta III beserta jajarannya, dan Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri oleh Komandan Shandy Hermawan dan AKBP I. Putu. Bayu dan stafnya. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan perwakilan pemerintah setempat juga ikut serta
4. Penyitaan paksa aset lainnya PT Bank Centris Internasional (HKL) atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2, pertokoan 4 lantai, Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kecamatan. Kembangan, Jakarta Barat, SHM N. 8954 atas nama Andri Tedjadharma. Estimasi nilai barang tersebut adalah Rp 4.500.000.000,00.
Penyitaan dilakukan Kantor PUPN DKI Jakarta dengan disaksikan Satgas BLBI, Kepala Kantor Peninggalan dan Pelelangan Negara I (KPKNL) Jakarta beserta jajarannya, Tim Reserse Kriminal AKBP Polri Aris Wibowo. beserta jajarannya, perwakilan Polres Jakarta Barat, perwakilan Polsek Kembangan, dan perwakilan pejabat pemerintah setempat.
5. Penyitaan Hak Milik Lainnya (HKL) PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma sebanyak 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 yang berlokasi di Kel. Jambudipa, Kecamatan. Cisarua, Kab. Bandung Barat. Estimasi nilai barang tersebut adalah Rp 70.000.000.000,00.
Penyitaan dilakukan Kantor PUPN DKI Jakarta melalui Komando KPKNL Bandung, Satgas BLBI, Kepala Kantor Barang Milik Negara dan Lelang I Jakarta serta jajaran GakkumBareskrim Polri. Polsek Cimahi, Kapolsek Cisarua, Danramil Cisarua, Wali Kota Cisarua dan pejabat pemerintah setempat.
6. Sejahtera PT Dikadiko, Bank Asiatic (BDL) eks Bank Asiatic (BDL) Saham Debitur berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 223 m2, Jalan Mahkota 8, Desa Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok. SHGB dengan nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma bernilai sekitar Rp 1.449.500.000,00. Aset tersebut disita untuk membayar utang negara sebesar Rp17.652.845.035,00 (belum termasuk biaya administrasi negara/biaya PPN 10%) sampai saat ini.
Penyitaan barang tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI, Kepala Dinas Lelang dan Lelang Negara Bogor beserta jajarannya, serta Kepala Dinas Lelang dan Lelang Negara Jakarta IV beserta jajarannya. Pasukan BLBI Bareskrim Polri dipimpin AKBP Otniel dan Ipda Agus Hidayat. Polres Depok, Polsek Simangi, Satpol PP Depok dan perwakilan pemerintah setempat juga turut serta dalam acara tersebut.
Rialde menjelaskan, penguasaan fisik properti real estate eks BDL/eks BLBI ditempatkan pada 1 (satu) bidang tanah seluas 75 m2 yang terletak di sektor 3A Ruko Bintaro Utama. Blok C35, Desa Nong Nong Kata, Kecamatan Nong Nong Peng, Kabupaten Seratan Tangerang, berasal dari eks Bank PT Dagang Bali (dalam rekening pengeluaran) dan saat ini tercatat dalam daftar barang milik negara dengan nilai kurang lebih Rp 188.100.000.
Penertiban dilakukan Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang IV Jakarta beserta jajarannya, serta didukung pengamanan Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Agus. . Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari Polres Kabupaten Tangerang, Polsek Nong Padoan dan perwakilan PNS setempat.
“Dalam hal aset BLBI telah dikuasai secara fisik, maka pengelolaannya akan dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dalam hal penyitaan kewajiban utang/surat berharga, proses pengelolaan tetap dilakukan melalui mekanisme PUPN. yaitu melalui penjualan lelang terbuka dan/atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.
Kelompok kerja BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk menjamin kembalinya hak tagih negara melalui berbagai upaya seperti pembekuan, penyitaan, dan penjualan aset debitur/debitur yang menjadi jaminan yang diterima selama ini. BLBI menerima dana namun tidak melaksanakan secara memadai atau tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.