Anak Buah Jokowi Ungkap Alasan Program Tapera Diperluas ke Pekerja Mandiri dan Swasta
gospelangolano.com, Jakarta – Sekretaris Utama Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 No. 2024 untuk mengubah Ordonansi 21. 25 dalam persediaan perumahan rakyat (Tapera), untuk mengatasi permasalahan masih banyaknya persediaan perumahan di Indonesia.
Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam segala situasi yang dihadapi masyarakat, terutama persoalan sandang, pangan, dan papan.
Menurut dia, Tapera berkaitan dengan dewan dan merupakan kewajiban konstitusional karena merupakan undang-undang.
Dasar hukumnya adalah UU tahun 2011. 1 Undang-Undang Perumahan dan Penyewaan Tempat Tinggal, 2016. 4 (Tapera) tentang penyelamatan perumahan rakyat.
Tapera ini dulunya untuk ASN dan sekarang disebut Taperum untuk pekerja lepas dan pekerja lepas.
“Mengapa Memperluas? karena masalah keterlambatan yang dihadapi oleh pemerintah. Berdasarkan data BPS, 9,9 juta penduduk Indonesia menjadi tunawisma, kata Moeldoko dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian Presiden, Jumat (31/05/2024).
Oleh karena itu, Moeldoko mengatakan pemerintah memahami tidak adanya laju kenaikan upah dan inflasi di sektor perumahan, sehingga pemerintah berupaya keras untuk menyeimbangkan keduanya agar masyarakat dapat memiliki properti meski sedang menghadapi inflasi.
“Bahkan dengan depresiasi, kami masih memiliki tabungan untuk membangun rumah, menurut kami.”
Moeldoko mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran dan kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap program Taper.
“Juga, kemarahan, dll. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? “Ada kesalahpahaman karena belum disosialisasikan secara luas, ada pertanyaan yang perlu jawaban lebih spesifik,” ujarnya.
Namun masyarakat harus memahami bahwa manfaat perluasan program Taper ke depan juga akan dirasakan oleh masyarakat.
“Masyarakat juga harus memahami kebutuhan akan perumahan yang tidak hanya diatur oleh Indonesia, namun pemerintah berbagai negara juga menerapkan skema serupa di Malaysia, Singapura, dan beberapa negara lainnya.” “Saya kira itu tanggung jawab negara,” tutupnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah mengkaji ulang dan merevisi Kebijakan Taper Iuran.
Sebagai informasi, kebijakan tarif diskon terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2024. PP 2020 Perubahan 2020 Pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024.
Aturan ini menyatakan bahwa simpanan anggota dibatasi sebesar 3% dari gaji atau upah anggota atau pendapatan anggota wiraswasta.
Shinta V. Kamdani, CEO APINDO, mengatakan dunia usaha sebagian besar mengikuti tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawai.
“Kami meyakini PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 merupakan salinan dari program tambahan manfaat layanan (MLT) perumahan bagi pekerja yang digunakan untuk BP Jamsostek. Shinta Jumat (31/05) kami percaya bahwa TAPERA dapat dilaksanakan secara sukarela./2024).
Oleh karena itu, APINDO dan KSBSI menyarankan kepada pemerintah untuk terus mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang tertinggi 30% (138 triliun) sesuai PP No.
“Kami yakin JHT 460 triliun akan diberikan kepada pekerja untuk program perumahan MLT karena kami yakin ketersediaan dana MLT sangat tinggi dan pemanfaatannya belum maksimal,” kata Shinta.
Sementara itu, Ellie Rosita Silaban, Presiden KSBSI, menjelaskan pemerintah bisa menggunakan lebih banyak dana yang dialokasikan untuk program MLT kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan bagi PRT yang menganggur.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah setidaknya merevisi Pasal 7 dari wajib menjadi sukarela, kata Ellie.
“Pemberlakuan undang-undang tersebut tidak menjamin pekerja berusia 20 tahun hingga usia pensiun dapat memperoleh perumahan guna mempertahankan upahnya. Sistem hubungan kerja masih belum fleksibel (kerja kontrak), masih jauh dari perbaikan. kesejahteraan buruh. Kami berpendapat. “UU TAPERA itu undang-undang yang mendesak. Belum, jadi tidak perlu dipaksakan saat ini.”
Dalam kesempatan tersebut, APINDO dan KSBSI mengumumkan akan membentuk kelompok kerja untuk menyusun kertas kerja menyikapi kebijakan terbaru Tabungan Perumahan Nasional (Tapera).