Aksi Beli Saham Direksi jadi Cara Benahi Kinerja WIKA
gospelangolano.com, Jakarta Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan tindakan pembelian saham direksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam proses “pertanyaan yang tepat” merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kinerja perseroan.
“Ini bagus dan menunjukkan manajemen berupaya meyakinkan investor atas komitmennya meningkatkan kinerja WIKA dengan membeli saham perusahaan yang dikelolanya,” kata Budi, dikutip Antara, Senin (13/5/2024).
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan pembelian saham yang dilakukan pengurus WIKA merupakan upaya memberikan keyakinan kepada pelaku pasar bahwa transformasi yang dilakukan perseroan tepat sasaran.
“Jadi mudah-mudahan pasar juga menyerap ‘real deal’ ini,” kata Toto.
Sementara itu, Ahli Strategi makro dan Pendapatan Tetap PT Mega Capital Indonesia Lionel Priyadi mengatakan pembelian saham oleh pengurus WIKA lebih merupakan tindakan untuk menunjukkan bahwa perusahaan akan menjadi lebih baik setelah mampu membayar penuh pembayaran pokok tahap I. Sukuk Seri A. Mudharabah I senilai Rp 184 miliar pada 29 April 2024.
Benar-benar bagusnya akan dibuktikan dulu dari hasil laporan tahunan tahun depan, kata Lionel.
Merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), direksi WIKA mengambil langkah pembelian saham dalam proses “rights issue” atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada 26 April 2024.
Rinciannya, CEO WIKA Agung Budi Waskito membeli 1,25 juta saham, Direktur Operasi WIKA I Hananto Aji membeli 1,27 juta saham, Direktur Operasi WIKA II Harum Akhmad Zuhdi membeli 1,27 juta saham, dan Chief Operating Officer WIKA III Rudy Hartono membeli 1,52 juta saham.
Kemudian Direktur Kualitas, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan WIKA Ayu Widya Kiswari membeli 510 ribu saham, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WIKA Adityo Kusumo membeli 510 ribu saham, dan Direktur Human Capital Management WIKA Hadjar Seti Adji membeli 510 ribu saham. ribu saham.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menanggapi informasi potensi delisting saham perseroan yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Waskita menyatakan, manajemen perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait rencana restrukturisasi dari seluruh kreditur.
Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-I, bahwa BEI dapat melakukan delisting saham apabila penghentian sementara saham tersebut berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan sejak diumumkannya penghentian sementara tersebut. Saat ini, saham perseroan tersuspensi selama 12 bulan karena adanya penundaan pembayaran bunga dan pokok.
Untuk itu, manajemen perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik untuk mempercepat revisi menyeluruh Master Restructuring Agreement (MRA) bersama seluruh kreditur baik bank maupun pemegang obligasi, kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita. , dikutip Sabtu. (11/5/2024).
Perlu diketahui, manajemen Perseroan kini telah berhasil memperoleh seluruh persetujuan dari 21 bank Himbara dan swasta serta juga telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas 3 seri obligasi tanpa jaminan terkait dengan rencana skema restrukturisasi Waskita.
Selain itu, manajemen perseroan telah melakukan pembenahan melalui strategi Rehabilitasi Keuangan 8 Stream dan terus melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai amanat pemegang saham pada RUPSLB 8 Desember 2023.
Persetujuan restrukturisasi Waskita ini menjadi tonggak penting bagi pemulihan posisi keuangan Perseroan, melakukan pengelolaan arus kas secara optimal untuk menghasilkan siklus operasional yang lebih berkelanjutan.
Usulan restrukturisasi yang dirumuskan Manajemen Perseroan tentunya menjadi pilihan terbaik bagi Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, termasuk bank, pemegang obligasi, dan vendor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Mengutip informasi BEI, Kamis (9/5/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa penangguhan akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.
Pengumuman suspensi tersebut berdasarkan Nomor Pengumuman Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 Bursa Efek Indonesia (Bursa) tanggal 8 Mei 2023 tentang Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya. (Persero) Tbk (WSKT), sebagaimana peraturan bursa nomor I-I tentang delisting dan relisting saham di bursa, maka bursa dapat melakukan delisting saham suatu perusahaan tercatat apabila:
Satu. Ketentuan III.3.1.1, Kondisi Pengalaman atau peristiwa yang mempunyai pengaruh merugikan secara material terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan publik. perusahaan, dan perusahaan tercatat tidak bisa. menunjukkan tanda-tanda restitusi yang memadai.
B Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang merupakan hasil suspensi di pasar biasa dan pasar tunai hanya akan diperdagangkan di pasar perdagangan paling lambat selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. .
Mengenai pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk, antara lain berdasarkan laporan bulanan pendaftaran pemegang efek per 31 Maret 2024, sebagaimana dikutip data BEI : Negara Republik Indonesia sebanyak 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen Ratna Ningrum 517.331 saham atau 0,0018 persen I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 72.600,5.800, 7.180 persen, 7.180 23 saham atau 24,64 persen.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bereaksi terhadap penerbitan saham emiten BUMN, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih dalam suspensi karena belum membayar obligasi mereka.
Direktur Utama Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan mengkaji laporan yang disampaikan emiten, baik laporan berkala maupun laporan acak.
“OJK meminta penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk memberikan informasi mengenai alasan penghentian sementara, rencana pembayaran obligasi dan sukuk WIKA dan WSKT, termasuk rencana restrukturisasi utang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (11/1). 11). 11) / 2024).
Ia mengatakan, OJK telah memantau proses restrukturisasi yang dilakukan WIKA dan WSKT.
Selain itu, kemungkinan delisting ditentukan berdasarkan peraturan bursa meskipun telah ditangguhkan lebih dari 24 bulan. Namun hingga saat ini penangguhan tersebut belum melewati jangka waktu 24 bulan.
“Dalam hal ini OJK terus mengikuti langkah WIKA dan WSKT dalam memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi terhadap pemegang obligasi,” ujarnya.