Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

gospelangolano.com, Jakarta RUU atau RUU Pengawasan Obat dan Makanan sedang dipertimbangkan oleh Komite IX DPR RI (DPR RI).

Pada tanggal 25 Juni 2024 telah dilakukan pertemuan dengan kementerian terkait. Sayangnya, tidak ada perubahan signifikan terhadap undang-undang tersebut ke depan, yang menjadi cikal bakal pembahasan yang dimulai pada tahun 2019 lalu.

Payung hukum pengawasan obat dan makanan harus segera dilaksanakan, menurut Komisi IX Edi Wurianto. Selain untuk menjamin keamanan obat-obatan dan makanan, RUU ini sudah lama tertunda.

Saya ingatkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui penerbitan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diterbitkan pada 29 Mei 2024, kata Edi dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (06/2). 27/2024). ).

Selain itu, seluruh partai di DPR menyetujui rancangan undang-undang yang diumumkan pada rapat paripurna DPR RI ke-14 periode IV 2023-2024 dan mengumumkan rancangan undang-undang yang diusulkan DPR.

Untuk itu, Eddie menilai titik terang di Badan Pengawas Obat dan Makanan harus segera ditemukan.

Politisi PDI asal Perjuangan ini mengatakan, RUU tersebut diperlukan karena penguasa harus mempunyai “senjata” untuk menciptakan ketentraman masyarakat dalam konsumsi dan penggunaan obat-obatan, pangan, dan kosmetik.

Selain itu, RUU Pengawasan Obat dan Makanan dapat mengarahkan industri farmasi, makanan, dan kosmetik untuk mematuhi standar keamanan Indonesia.

“Pengawasan obat dan produk makanan masih terus dilakukan. “Namun diperlukan insentif yang kuat, seperti regulasi di tingkat hukum,” kata Edey.

Jika keamanan obat, makanan, dan produk kosmetik yang beredar terjamin, maka konsumen dan masyarakat dapat merasa tenang.

Selain itu, Edi menilai pemerintah harus memberikan pedoman yang jelas dalam pengawasan barang konsumsi.

Menurut anggota DPRD daerah pemilihan III se-Jawa itu, upaya pengendalian obat-obatan dan pangan tidak hanya untuk produksi dalam negeri. Artinya, masih ada panduan terhadap produk impor.

“Kami menciptakan ekosistem yang kuat untuk melacak produk-produk yang beredar di dalam negeri,” kata Edi. 

Selain itu, Edey mengatakan RUU tersebut tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Misalnya saja UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan.

Harmonisasi regulasi perlu dilakukan karena Edi melihat tujuan yang sama, yakni upaya menjamin perlindungan masyarakat di bidang kesehatan.

Jika pembahasan dilakukan pada sidang panitia berikutnya, dia khawatir pembicaraan tersebut akan memakan waktu lama. Sebab, orang-orang yang bertugas di Kementerian dan Komisi IX DPR RI merupakan orang-orang baru yang perlu beradaptasi.

“Jangan buang waktu. “Menteri Kesehatan dan menteri lainnya diharapkan menunjukkan komitmen dan fokus untuk menyelesaikannya sebelum Oktober 2024,” ujarnya. 

Untuk itu, Edhi meminta Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan inventarisasi (DIM). Komite IX DPR RI menetapkan batas waktu hingga 2 Juli 2024.

“DIMnya harus segera disiapkan agar bisa dibahas di panitia kerja (panje). “Saya berharap UU Pengawasan Obat dan Makanan kali ini disahkan,” ujarnya.

happy Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Happy
0 %
sad Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Sad
0 %
excited Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Excited
0 %
sleepy Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Sleepy
0 %
angry Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Angry
0 %
surprise Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D