Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya

0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

gospelangolano.com, Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk tidak membatasi jumlah menteri/kementerian pada pemerintahan berikutnya di bawah Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut diartikulasikan melalui inisiatif DPR RI dalam perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Nasional).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, langkah itu termasuk dalam perubahan redaksi kalimat pada Pasal 15 UU Kementerian Negara.

Jumlah menteri sebanyak 34 orang yang dapat diubah sesuai kebutuhan presiden dan mempertimbangkan efisiensi tata kelola pemerintahan.

“Perubahan redaksional tersebut ditinjau untuk menegaskan bahwa jumlah kementerian ditentukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Anas saat Rapat Kerja Balaig DPR RI dengan pemerintah, Senin (9 September 2024).

Anas menilai Kementerian Hukum sejatinya ingin mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Ketika menangani urusan pemerintahan, hal ini tidak selalu berarti bahwa permasalahan tersebut ditangani oleh satu departemen saja.

Di sisi lain, suatu kementerian dapat melaksanakan banyak tugas berdasarkan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk membangun kembali tata kelola pemerintahan adalah dengan melakukan perubahan terhadap UU Kementerian Nasional. Hal ini dipandang sebagai upaya mendorong pemerintah semakin inklusif, transparan, realistis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semangat revisi UU Kementerian Negara ini tentunya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga agar pembangunan nasional bisa sukses,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pada prinsipnya pembentukan kementerian sejalan dengan strategi Presiden untuk mencapai visi dan misinya pada masa pemerintahannya. Pemerintah mengakui, sesuai aturan, pembentukan kementerian merupakan hak prerogratif presiden.

Mencapai visi dan misi Presiden dengan menyesuaikan dengan kebutuhannya dengan tetap fokus pada efektivitas pemerintahan.

“Visi dan misi tersebut tentunya dicapai dengan mempertimbangkan dinamika agenda pembangunan nasional dan tantangan global,” tegasnya.

Oleh karena itu, perlu diberikan penjelasan tambahan terhadap Pasal 15 UU Kementerian dan Komisi Nasional, yaitu presiden harus memperhatikan koordinasi urusan pemerintahan antar berbagai kementerian dan komisi serta memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal 12, 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Anas mengatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah saat ini terus memperkuat tata kelola dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kerja sama antar berbagai kementerian/lembaga.

“Saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana tata kelola pemerintahan berjalan dan berdampak pada masyarakat. Padahal, seperti yang sudah berkali-kali disampaikan oleh Presiden Joko, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

happy Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Happy
0 %
sad Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Sad
0 %
excited Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Excited
0 %
sleepy Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Sleepy
0 %
angry Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Angry
0 %
surprise Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D