BYD Siap Menyambut Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia
JAKARTA, 23 Februari 2024 – Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai insentif perpajakan mulai tahun 2024. Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan untuk mendukung upaya tersebut.
PMK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk pembelian kendaraan listrik. Ini merupakan perkembangan baru di mana pelanggan hanya perlu membayar PPN sebesar 1%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal sebesar 11%.
PMK Nomor 9 Tahun 2024 menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (CBU) dan Completely knock down (CKD).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2024, dan diharapkan dapat mendorong minat konsumen terhadap impor kendaraan listrik.
Kebijakan insentif pajak disambut baik oleh industri kendaraan listrik, seperti PT BYD Motors Indonesia. Luther Panjitan, Direktur Komunikasi Pemasaran BYD, mengatakan langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam transisi energi dan pengembangan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
“Kami menyambut baik hal ini, dan ini juga menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam transisi energi dan masa depan industri teknologi hijau di Indonesia. Ini tidak bisa dihindari,” ujarnya dikutip gospelangolano.com Otomotif di pameran IIMS 2024.
Meski menyambut baik insentif pajak, BYD masih mempelajari regulasi untuk mengatur harga.
Luther menegaskan, BYD akan mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban yang ada.
“Kami masih mendalami dan mengkaji secara internal, karena kami belum tahu aturannya seperti apa. Dari segi kewajiban tentu harus sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah,” ujarnya Indonesia Baru-baru ini ada laporan masalah baterai pada mobil listrik Nita V China yang dilansir gospelangolano.com.co.id pada 7 Januari 2025