LPS Siap Jadi Penyelenggara Program Penjaminan Polis
gospelangolano.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan siap menjalankan amanah barunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yakni sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (KPBU) yang akan mulai berlaku. 12 Januari 2028.
“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan UU P2SK. Kami akan siap ketika KPBU tersebut dilaksanakan,” kata Presiden. Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Sebagai bukti kesiapan kebijakan dalam melaksanakan program penjaminan, kata Purbaya, LPS juga telah menyusun peraturan pelaksanaan utama yang disyaratkan dalam UU P2SK.
Hal ini mencakup beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP), antara lain terkait dengan iuran awal keanggotaan, serta pembayaran penjaminan secara berkala dan bidang usaha tertentu yang mendapat penjaminan, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan LPS (PLPS) yaitu tertentu tergantung di tingkat. kriteria dan ketentuan tambahan mengenai persyaratan pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. Sementara itu, peraturan pelaksanaan UU P2SK harus diselesaikan paling lambat 2 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, atau paling lambat tanggal 2 Januari 2025.
“Sambil menyusun rancangan dan RPLPS yang diberikan UU P2SK, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh pendapat dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi serta berbagai pakar dan profesional di bidang asuransi,” kata Purbaya.
Selain berbagai pengembangan tersebut, LPS sedang menyusun peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tahun 2024 bersama Kementerian Keuangan dan OJK, dan yang tidak kalah penting untuk mendukung pelaksanaan KPBU adalah menyiapkan sumber daya manusia dan kompetensi untuk membekali karyawan dengan pengetahuan dan pelatihan asuransi.
Selain itu, LPS juga melakukan perubahan organisasi dengan menambah satu orang anggota Dewan Komisioner yang bertanggung jawab di bidang KPBU dan mengisi sumber daya manusia pada organisasi terkait KPBU, yaitu dengan mengangkat seorang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat serta pegawai. Koordinasi persiapan pelaksanaan KPBU di lingkungan KPBU, maupun dengan pihak di luar LPS.
Menurut Purbaya, dalam waktu dekat atau Oktober 2023, LPS resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantees (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 perusahaan asuransi dari 22 negara.
Artinya dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat memperoleh informasi dan berbagi pengalaman dalam melaksanakan penjaminan asuransi di negara lain yang tergabung dalam IFIGS.
“Untuk mempersiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan menugaskan staf LPS ke KDIC dan sebaliknya, 1 staf KDIC ditugaskan di LPS secara full time. Tahun 2023, selain LPS, “Kami juga PIDM atau bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan Malaysia dan rencananya akan dilakukan pertukaran staf,” kata Purbaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadeva mengutarakan pendapatnya mengenai kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Purbaya mengaku mengamini kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, di sisi lain ia menilai pemerintah masih memiliki cukup anggaran untuk membiayai negara, selain kenaikan PPN.
“Tapi saya mengkritisi sistem yang ada sekarang, misalnya lebih baik diperbaiki sampai 10 persen, tapi semuanya dimasukkan. Ini akan berdampak lebih baik pada keuangan negara,” kata Purbaya saat sesi konferensi media. di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Kalau saya melihat kelebihan uang negara yang tidak terpakai setiap tahunnya, maka PPN tidak perlu dinaikkan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengabaikan kebutuhan uang negara dengan meningkatkan efisiensi pengaturan perpajakan, dibandingkan menaikkan pajak pertambahan nilai dalam situasi perekonomian yang tidak menentu.
“Jadi ketika ekonomi sedang sulit, kita perlu memberikan stimulus ekonomi, benar-benar meningkatkan penerimaan pajak, tapi tidak dengan berburu di kebun binatang,” ujarnya. Kenaikan tarif PPN
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan diterapkan pada pemerintahan berikutnya.
Dimana, mayoritas masyarakat Indonesia menentukan pilihannya terhadap keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
“Pertama-tama tentu saja rakyat Indonesia menentukan pilihannya terhadap stabilitas. Tentunya kalau stabil maka program yang dicanangkan pemerintah akan terus berjalan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlanga saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. sebelum
Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (PPN), tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bisa naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau dikenal dengan Pasal 7 ayat (1) Bab IV HPS.
Sementara itu, Pasal 7 Ayat 3 menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling banyak 15 persen dan paling sedikit 5 persen, dan perubahan tersebut diatur dengan Keputusan Pemerintah. Tarif PPN ini dinaikkan sebesar 1 persen, dan sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.