PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

JAKARTA – Penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini terbagi dalam empat jalur penerimaan. Ada tujuan agar penerimaan siswa adil dan transparan.

Irjen Kemendikbud Chatarina Mulyana Jersang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat penting demi keberhasilan pelaksanaan PPDB.

Hal ini sejalan dengan tiga prinsip: objektivitas, transparansi, dan tanggung jawab. “PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi, kecuali sekolah yang dirancang khusus untuk melayani siswa dari jenis kelamin atau kelompok agama tertentu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Tidak Diterima di Sekolah Negeri? Inilah 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung Menurut Daftar PPDB Tahun 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan dari Kebijakan Empat Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru PPDB adalah untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses layanan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.

Kemudian mencari anak-anak yang putus sekolah sejak dini agar bisa kembali bersekolah untuk mencapai wajib belajar 12 tahun. Kemudian, meningkatkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan melakukan intervensi untuk mencapai pemerataan akses dan mutu satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB 2024/2025, Chatarina mengatakan acuan peraturan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan.

Baca juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama

Hal ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47/M Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, daerah pemerintah dapat menyusun peraturan atau petunjuk teknis PPDB di masing-masing daerah dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas.

Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini ada empat jalur pendaftaran PPDB di tingkat SD, SMP, dan SMA. Pertama, melalui zonasi dengan daya tampung SD minimal 70%, SMP minimal 50%, dan SMA minimal 50%.

happy PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Happy
0 %
sad PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Sad
0 %
excited PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Excited
0 %
sleepy PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Sleepy
0 %
angry PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Angry
0 %
surprise PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D