Siap-Siap! Tarif Tol Binjai-Stabat Segera Naik, Ini Rinciannya
gospelangolano.com, MEDAN – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif dan penyelesaian di Ruas Tol Binjai-Langsa, Seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Bagian 2 Tarif (Candi Stabat-Tanjung).
Deputy Chief Executive Officer (EVP) Corporate Secretary Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam sambutannya di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/7/2024), kata perseroan sebelum menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk penyesuaian harga. Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran media online dan sosial seperti spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan juga melakukan Focused Discussion (FGD) antara lain dengan para pengambil kebijakan, manajer, pakar, dan analis kebijakan terkait.
“Kami berharap para pengemudi taksi semakin mengetahui aturan berkendara yang aman dan benar di jalan raya serta manfaat hadirnya metode pembayaran ini,” kata Adjib Al Hakim.
Adjib Al Hakim mengatakan, dalam FGD yang digelar bersama pengambil kebijakan, perseroan mendapat masukan dari Key Opinion Leader dan pengelola mengenai peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol.
“Penerapan tarif baru ini dilakukan setelah penerapan kemitraan untuk menjamin kelancaran arus,” ujarnya.
Rincian tarif pajaknya adalah sebagai berikut:
– Binjai-Stabat Grup I pertama Rp 15 ribu menjadi Rp 16.500 Grup II dan III pertama Rp 22.500 menjadi Rp 25 ribu Grup IV dan V pertama Rp 30 ribu menjadi Rp 33.500
– Binjai-Kuala Bingai Grup I : Rp 27.500 Grup II dan III : Rp 41.000 Grup IV dan V : Rp 55.000
– Binjai-Tanjung Pura Grup I: Rp54 ribu Grup II dan III: Rp81.500 Grup IV dan V: Rp109.000
– Stabat-Kuala Bingai Grup I : Rp 10.500 Grup II dan II : Rp 16 ribu Grup IV dan V : Rp 21.500
– Stabat-Tanjung Pura Grup I : Rp 37.500 Grup II dan III : Rp 56.500 Grup IV dan V : Rp 75.500
– Stabat-Binjai Grup I pertama Rp 15 ribu menjadi Rp Grup II dan III Rp 22.500 pertama hingga Rp Grup IV dan IV pertama Rp 30 ribu menjadi Rp 33.500.
– Kuala Bingai-Binjai Golongan I : Rp 27.500 Golongan II dan III : Rp 41 ribu Golongan IV dan V : Rp 55 ribu.
– Kuala Bingai-Stabat Grup I : Rp 10.500 Grup II dan III : Rp 16 ribu Grup IV dan V : Rp 21.500
– Tajung Pura-Stabat. Golongan I : Rp 3.7.500, Golongan II dan III : Rp 56.500, Golongan IV dan V : Rp 75.500,-
– Tanjung Pura-Binjai Grup I: Rp54.500 Grup II dan III: Rp81.500 Grup IV dan V: Rp109 ribu.
Dengan adanya penyesuaian dan tarif tetap yang ditetapkan, Hutama Karya mengimbau para petugas tol untuk selalu memeriksa keakuratan saldo kartu mata uang elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi badan kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, menjaga kecepatan maksimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam, tanpa menggunakan jalan raya, kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan dapat beristirahat di rest area terdekat jika tidur, dan jika mempunyai keluhan atau menyaksikan adanya aktivitas ilegal di Jalan Tol Binjai-Langsa agar segera melaporkannya ke Call Center Tol Binjai-Langsa.