Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
gospelangolano.com, salah satu standar Kelas Rumah Sakit Standar Jakarta (KRIS), memiliki empat tempat tidur per kamar. Hal ini membuat mitra BPJS Kesehatan khawatir akan ketersediaan tempat tidur saat harus dirawat di rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Sacono Harbuono mengatakan aturan KRIS belum mengurangi jumlah tempat tidur secara signifikan.
Berdasarkan definisi Kementerian Kesehatan mengenai 3.057 rumah sakit yang menerapkan CRIS, 609 di antaranya tidak akan kehilangan tempat tidur.
Ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.
“Yang lainnya sedikit (kurang) satu atau dua tempat tidur,” kata Dante dalam rapat gabungan Kelompok IX DPR RI yang dipantau secara online pada Kamis, 6 Juni 2024.
Melihat tingkat keterisian tempat tidur/BOR (persentase tempat tidur terpakai dalam kurun waktu tertentu) saat ini, Dante berharap tidak ada kekurangan tempat tidur selama CRIS.
Makanya penerapan KRIS nanti menimbulkan kekhawatiran kekurangan tempat tidur, tapi kalau melihat BOR saat ini tidak ada (kekurangan tempat tidur), kata Wakil Menteri Kesehatan Dante.
Dewan BPJS Kesehatan: Kekurangan tempat tidur harus dijadikan solusi
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyatakan keprihatinannya atas kemungkinan kehilangan banyak tempat tidur di rumah sakit yang ditunjuk Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Ketua Dewan BPJS Kesehatan Abdul Qadir mengatakan jumlah kecukupan tempat tidur rumah sakit patut menjadi perhatian.
“Sesuai standar KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan maksimal empat, dan seperti kita ketahui, saat ini banyak rumah sakit yang memiliki delapan atau enam tempat tidur dalam satu ruangan, ada peluang untuk mengurangi tempat tidur. Kita harus berpikir bersama. untuk memudahkan,” kata Abdul Kadir.
Dante mengatakan, 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) memenuhi 12 kelas standar rumah sakit atau standar KRIS BPJS.
“Dari survei terkini kami, terlihat banyak yang memenuhi kriteria KRIS. Ada 2.316 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut,” ujarnya.
Masyarakat juga bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah karena adanya standar kelas rawat inap. Dante mengatakan, hal itu masih dipelajari.
BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran pada program Kelas Pasien Standar Non Kritis Masyarakat (KRIS), kata Kementerian Kesehatan (Kmenkes). . .
“Kemenkeu, DJSN, BPJS, dan Kementerian Kesehatan secara transparan mempelajari iuran tersebut untuk menentukan besaran optimal yang mampu ditanggung masyarakat,” kata Dante.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan iuran akhir kesehatan dari BPJS kemungkinan akan segera cair. Dengan kata lain, Anda tidak perlu menunggu hingga 1 Juli 2025.
Nanti akan ditentukan harga dan pembayarannya bisa segera dilaksanakan, kata Agus.
“Padahal menurut saya 1 Juli 2025, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Identifikasi biaya harus dilakukan tanpa penundaan, dengan mengingat bahwa rumah sakit dan mitra terkait perlu menyesuaikan peraturan.