Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
JAKARTA – CEO Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengatakan harga rumah pada tahun 2025 akan lebih mahal dibandingkan 2 tahun terakhir. Pasalnya, pada awal tahun 2025, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku.
Joko mencontohkan, jika tahun ini ingin membeli rumah seharga PPN 1 miliar, maka pajak yang dibayarkan pembeli hanya sebesar 110 juta. Kemudian akan meningkat menjadi 12% pada awal tahun 2025, sehingga PPN yang dibayarkan kepada konsumen sebesar Rp 120 juta, yang pada tahun depan akan meningkat sebesar Rp 10 juta dari pajak saja. Belum lagi pembayaran iuran serta bunga bank yang juga harus ditanggung nasabah.
“Kami juga melihat pemerintah harus mendapatkan uang, tapi kami juga harus melihat situasi sosial, situasi ekonomi, agar apa yang dilakukan pemerintah bisa membuahkan hasil,” ujarnya saat bertemu dengan MNC Portal, Senin ( 16). / 9/2024).
Selain itu, Joko mengaku belum ada pembicaraan dengan pemerintah untuk memberikan insentif keuangan berupa DTP (PPN Ditanggung Pemerintah) seperti yang dilakukan beberapa tahun lalu.
“Kami belum membahas apa pun terkait pemberian DPT dengan PPN tahun 2025,” imbuhnya.
Menurut dia, harga rumah baru tahun depan akan sangat mahal jika pemerintah tidak memberikan insentif. Tanpa pandangan Yoko, daya beli masyarakat belum pulih untuk membeli rumah sehingga membuat masyarakat semakin sulit memiliki rumah.
“Saat ini daya beli masyarakat sedang tertekan, sehingga kita harapkan bisa ditunda (kenaikan pajak) sampai situasi membaik,” harap Joko.
Tak hanya itu, mulai tahun 2025 PPN Pekerjaan Konstruksi (CVS) juga akan meningkat dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah pekerjaan pendirian gedung, gedung baru, dan perluasan gedung lama, yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan komersial atau pekerjaan untuk dipakai sendiri atau dipakai orang lain.
KMS meliputi pembangunan gedung untuk perorangan atau badan yang dilakukan oleh pihak lain. Kegiatan kerelawanan atau KMS tidak dilakukan sebagai bagian dari kegiatan komersial Organisasi, yang hasilnya dimanfaatkan oleh mereka atau organisasi lain.
Artinya Pajak Wiraswasta adalah pajak yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang digunakan untuk orang yang bersangkutan dan bukan untuk usaha.
“Pajak KMS ini pasti akan mempengaruhi biaya yang harus kita keluarkan karena ada kenaikan pajak seperti KMS ini, jadi kita harus berbuat lebih baik lagi,” kata Joko.