Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25
gospelangolano.com, Pemilihan Presiden (Pilkada) di Jakarta Sidoarjo akan digelar serentak pada 27 November 2024. Pilkada ini merupakan bagian dari event nasional yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat Sidorjo sedang bersiap memilih pemimpin baru yang akan memimpin daerahnya lima tahun ke depan.
Persiapan Pilkada Sidoarjo berjalan lancar dengan selesainya koordinasi dan penelitian organisasi (COCLIT) pada tanggal 25 bulan ini. Petugas Pemutakhiran Informasi Pemilih telah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar dengan benar. Informasi pemilih yang akurat sangat penting untuk menjamin integritas dan validitas pemilu daerah.
Para kandidat Pilkada Sidoarjo kini fokus berkampanye untuk meraih dukungan pemilih. Sejumlah program tingkat tinggi telah direncanakan termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Berikut gospelangolano.com mengulas keseluruhan proses intelijen pemilu 2024 di Sidoarjo yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024).
Coqlit adalah singkatan dari Match and Search. Proses ini dilakukan oleh Petugas Pendataan Pemilih (PPDP) yang terdiri dari KPU Negara/Kota. Metode yang digunakan adalah sensus atau kunjungan door to door kepada pemilih.
Secara teori, pemutakhiran data pemilih sebenarnya merupakan proses yang sangat komputasional. Sebab PPDP akan menempuh dua langkah besar yakni integrasi dan pemisahan. Cara perkalian dan pembagian tidak bisa diselesaikan di sini, apalagi mencapai ambang batas memecah belah hati orang lain. Sekali lagi, PPDP hanya akan menambah atau mengurangi data pemilih.
Dalam proses ini, PPDP door to door melakukan tiga langkah utama yaitu write, validasi, pass atau CPC. Lalu apa yang direkam? Petugas PPDP akan mendaftarkan nama-nama pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih, yang sekarang disebut Data Pemilih A.KWK. Selain itu juga mendata nama pemilih berkebutuhan khusus untuk mengisi kolom disabilitas.
Pekerjaan lain yang dilakukan PPDP adalah reformasi. Metode koreksi yang dikembangkan terkait dengan perbedaan data pemilih. PPDP bertugas membawa data A.KWK-Pemilih yang merupakan hasil pencocokan DP4 Pemerintah dan DPT Pemilu Tahun 2019, dalam dokumen ini apabila terdapat kejanggalan atau kesalahan, Petugas Pemilihan dapat memberikan informasinya.
Tugas ketiga adalah mengatasi. Hal ini dilakukan bagi pemilih yang tidak memenuhi kriteria (TMS), namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih. PPDP mengecualikan pemilih apabila setelah dilakukan pencocokan dan penggeledahan terdapat nama ganda, warga negara meninggal dunia, berganti status kewarganegaraan, dan menjadi anggota TNI/Polar, yang belum berusia 17 tahun, mengacu pada hak pilihnya. Keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tempat tinggalnya telah berpindah, dan tidak ditemukan seorang pun serta bukan merupakan penduduk atau E-KTP di luar kota.
Dari segi metodologi, pemutakhiran data pemilih pada hakikatnya merupakan proses yang menganut prinsip keterbukaan dan bottom-up. Prosesnya dimulai dari Coqlit, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum ditetapkan menjadi DPS Kabupaten/KPU Kota pada September 2020, sistem Koklit yang mengumpulkan data nyata dari pintu ke pintu harus melalui proses reformasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam proses pengembalian data tersebut, baik penyelenggara teknis, PPS, PPK, dan KPU perlu mengundang pemantau pemilu dan peserta pemilu lokal.
Proses Integrasi Informasi dan Penelitian Pemilih (COCLIT) Pilkada Sidoarjo telah selesai seluruhnya. Patut diapresiasi bahwa prosedur koklea berhasil diselesaikan pada hari ke-25, lebih cepat dari perkiraan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.490.102 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih telah terverifikasi lengkap pada hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status pemilih bisa mengecek aplikasi DPT online. Tercatat, jumlah TPS di Sidoarjo mencapai 2.720 orang, sedangkan jumlah petugas pendataan pemungutan suara (Penterleigh) sebanyak 5.414 orang. Statistik ini menunjukkan besar dan sulitnya persiapan demi kelancaran pemilu daerah.
Di tengah persiapan tersebut, Komite Pengawasan Pemilu (BAWASLU) terus memberikan kesadaran yang kuat terhadap pelaksanaan pemantauan pelaksanaan PILCADA. Tujuan integrasi sosial adalah untuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga transparansi. Dengan pengawasan dan persiapan yang ketat, pemilu 2024 di Sidoarjo diharapkan berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Masalah teknis
Pemanfaatan teknologi dalam proses pengumpulan dan penelusuran data pemilih (coclit) pada pemilu dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini dapat mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data pemilih; Di sisi lain, daerah dengan akses terbatas atau infrastruktur teknis yang tidak memadai mungkin menghadapi tantangan serius yang menghambat kelancaran proses tersebut. Selain itu, pemutakhiran sistem informasi juga bisa menjadi tidak efektif, karena kesalahan teknis seperti kecelakaan atau kerusakan peralatan dapat menimbulkan hambatan serius dalam menjaga kelancaran dan keakuratan proses intelijen. 2. Partisipasi masyarakat
Kurangnya kesadaran atau kekhawatiran masyarakat mengenai pentingnya proses pemilu dapat menghambat upaya untuk menjaga pencatatan pemilu yang akurat dan terkini. Oleh karena itu, kesadaran dan pendidikan masyarakat yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan ini, untuk memastikan bahwa setiap orang memahami pentingnya peran mereka dalam proses pemilu. Selain itu, beberapa kelompok sosial, seperti imigran atau minoritas, mungkin mengalami kesulitan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses aliran sesat, yang memerlukan pendekatan inklusif dan perhatian terhadap keragaman sosial untuk memastikan bahwa semua suara terwakili. 3. Kemungkinan adanya campur tangan politik
Proses Coqlit juga berisiko menjadi arena tekanan politik, dimana beberapa pihak mungkin mencoba memanipulasi informasi pemilih atau menciptakan kondisi yang menguntungkan mereka secara politik. Keberhasilan Coqlit sangat bergantung pada tekad badan pemilu untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh politik. Risiko penyalahgunaan informasi, seperti penyebaran berita palsu atau penyalahgunaan informasi pemilih, dapat merusak integritas proses ini, sehingga penguatan kebijakan keamanan informasi dan transparansi dapat diatasi secara efektif. Tantangan ini dapat diatasi dan terdapat sebuah langkah penting untuk mengatasinya.