Dirjen IKP Sebut Banyak Hal Perlu Dikaji Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial
gospelangolano.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) ada kuliah tentang pembentukan dewan media sosial. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, DMS akan berupaya memantau kualitas tata kelola media sosial.
Menurut Budi, wacana pembentukan DMS berasal dari usulan organisasi masyarakat sipil yang didukung kajian akademis yang ditugaskan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Usulan pembentukan Dewan Media Sosial ini menimbulkan beberapa pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya adalah apakah keberadaan DMS ini akan membatasi kebebasan berekspresi di sektor media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Humas Cominfo Usman Kansong pun menanggapi isu tersebut. Dalam sesi wawancara di Metro TV, Usman mengatakan pembentukan dewan media sosial merupakan sebuah ide dan perlu kajian lebih lanjut.
Banyak hal yang perlu dipelajari. Pertama, perlukah kita membentuk dewan media sosial yang tidak lepas dari arahan masyarakat. UNESCO kalau begitu dibuat, nanti posenya seperti apa,” kata Usman saat diwawancara.
Posisinya, ke depan DMS ini akan berada di bawah kendali pemerintah atau menjadi organisasi independen.
Sebagai badan independen, kata Osman, hal itu serupa dengan pembentukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Sedangkan untuk Konsil Medsos, menurut Usman Kansong harus berdasarkan undang-undang yakni UU ITE.
“Tapi masalahnya, UU ITE hanya iterasi saja, UU ITE tidak mengamanatkan pembentukan badan independen dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Jika DMS menjadi organisasi independen, DMS juga perlu mempelajari perlunya organisasi tersebut memiliki alat untuk memantau media sosial. Dalam hal ini Cominfo sudah memiliki tools berbasis AI untuk mendeteksi konten negatif.
Usman mengatakan pemerintah perlu mengkaji peran apa yang akan dimainkan oleh DMS sebagai sebuah organisasi di masa depan. Apakah peran moderator terbatas pada aturan siaran atau bisakah Anda memblokir konten?
“Pemerintah saat ini mempunyai kewenangan untuk memantau dunia digital, memblokir aplikasi-aplikasi yang melanggar undang-undang, dan memberikan sanksi administratif seperti denda dan sanksi pidana. Ini juga harus dipertimbangkan. Karena kalau (DMS) menjadi badan independen, kewenangan apa yang akan kita miliki? memaksakan (mencegah dan menentukan)?” jelas Usman.
Usman Kansong mengatakan, alih-alih membicarakan mekanisme pengaturan DMS, Cominfo justru mencoba memasukkan masukan dari masyarakat melalui wacana pengaturan DMS.
Ia mengaku menunggu komentar masyarakat jika ada kekhawatiran kehadiran DMS akan membatasi kebebasan berekspresi. “Kami tentu tidak ingin ada pembatasan terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi mengatakan wacana pembentukan dewan media sosial awalnya berasal dari organisasi masyarakat sipil.
Dia mengatakan pemerintah menyambut baik usulan untuk membentuk Dewan Media Sosial dengan dukungan studi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB (UNESCO) yang diprakarsai.
“Pemerintah sedang mempertimbangkan wacana tersebut dan terbuka untuk masukan lebih lanjut. Jika memang tercipta, DMS bertujuan untuk memastikan dan memantau kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” jelas Budi.
Ia menambahkan, Dewan Media Sosial bermaksud berbentuk jaringan atau koalisi yang independen dan tidak berada di bawah pemerintah.
Anggota Dewan dapat mencakup perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, jurnalis, komunitas, akademisi, pakar, dan pelaku industri.
“Seandainya DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital,” pungkas Budi.