DPR Akhirnya Resmi Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
BEIJING – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang bersidang pada Rabu (14/03/2024), mengesahkan rancangan undang-undang yang memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menghapus TikTok dari negaranya, jika tidak maka akan dilarang. .
Menurut New York Times, Kamis (14/4/2024), RUU tersebut disetujui melalui pemungutan suara 352 berbanding 65, dengan perolehan 15 suara dari Partai Republik dan 50 suara dari Partai Demokrat.
Namun, Senat bersikap ambigu dan mengambil pendekatan berbeda dalam mengatur program milik asing yang menimbulkan masalah keamanan.
Sementara itu, belum ada komentar atau rincian mengenai langkah selanjutnya setelah disahkannya RUU ini.
Presiden AS Joe Biden akan menandatangani undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang “Melindungi Orang Amerika dari Sensor yang Berlebihan”, media melaporkan sebelumnya.
Keputusan tersebut, yang disetujui dengan suara bulat oleh komite minggu lalu, mengharuskan perusahaan induk TikTok, Bytedance, untuk menjual aplikasinya dalam waktu 180 hari atau akan dilarang dari Apple dan toko aplikasi Google di AS.
CEO TikTok Xu Zichu, yang saat ini berada di Washington, mengatakan partainya sedang berusaha menggalang dukungan untuk memblokir RUU tersebut.
TikTok saat ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.