13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
gospelangolano.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa dengan proses penetapan upah minimum. Pasalnya, sudah 13 tahun berlalu sejak peraturan tersebut diubah.
Bob Azzam, Kepala Sumber Daya Manusia Apindo, mengaku telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk mengungkapkan kekecewaannya.
“Kemarin kami bertemu dengan Menteri dan menyatakan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum yang telah berlangsung selama 13 tahun lebih,” kata Babb saat jumpa media di Jakarta, Selasa (26 November 2024).
Ia mengatakan, pembahasan peraturan upah minimum negara (UMP) dimulai pada tahun 2011. Saat itu terjadi protes penutupan akses jalan tol. Saat itu, Indonesia merupakan negara nomor satu bagi penanaman modal asing.
“Kemudian upah minimum akan berbeda lagi hingga tahun 2024, ketika kita mendapat kelonggaran dari masa COVID-19,” kata Bobb.
Dia menjelaskan, banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia setelah pemerintah mengumumkan undang-undang penciptaan lapangan kerja. Sayangnya, banyak investor yang ragu berinvestasi karena masalah gaji.
Dia melanjutkan, “Kedua, sekarang undang-undang pengambil chip sudah selesai, aliran modal masuk akan terhambat lagi.”
Ia juga menunjukkan bahwa setidaknya tiga pengusaha Indonesia kehilangan peluang untuk meningkatkan investasi mereka. Pasca pemogokan pada tahun 1990an, permasalahan upah menjadi sulit pada tahun 2011, dan pembahasan upah menjadi sulit setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi saya melewatkan tiga kesempatan karena masalah upah minimum, dan meskipun saya mencoba menyekolahkan anak saya ke sekolah menengah sampai mereka berusia 13 tahun, tapi itu belum berakhir, jadi saya datang menemui menteri. “Tenaga kerja, saya kecewa,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti ketentuan peraturan upah minimum yang selalu berubah. Hal ini juga menjadi kekhawatiran bagi investor luar negeri.
Shinta mencatat, ada empat perubahan formula penetapan upah minimum negara (UMP). Terbaru, ada usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejauh ini formula yang ada sebenarnya sudah empat kali ditetapkan dan hal ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” kata Shinta dalam jumpa media di Jakarta, Selasa (26 November 2024).
Perubahan yang berulang kali ini telah menarik perhatian investor asing, katanya. Masalah ini ia hadapi secara langsung ketika ia mengunjungi beberapa negara untuk mempromosikan peluang investasi di negara-negara tersebut.
“Saya baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri, mempromosikan Indonesia dan membuka pintu. Saya selalu mengatakan “buka” dan buka pintunya. Namun dalam situasi seperti ini, ada banyak pertanyaan: Apa yang terjadi? Kenapa lagi? Apakah perubahan terjadi? “Semua ini menimbulkan banyak pertanyaan dari investor,” jelas Shinta.
Ia berharap keputusan UMP pada tahun 2025 mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Hal ini berlaku dari sudut pandang pemberi kerja, pencari kerja, dan pencari kerja.
“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa peraturan upah minimum ini perlu mengakomodasi beragam kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Kami percaya bahwa teman, bukan pekerja, yang harus memenuhi kebutuhan mereka. “Tetapi kami percaya bahwa kami harus mempertimbangkan semua faktor: siapa yang kami pekerjakan, siapa yang menerima pekerjaan tersebut, dan siapa yang mendapatkan pekerjaan tersebut.” Kamdani Shinta.