1.100 Mahasiswa UI Geruduk DPR, Begini Suasananya
Depok, gospelangolano.com – Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan turun ke jalan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka akan bergabung dengan para pekerja di Gedung DPR RI untuk mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang prinsip. untuk menunjuk pemimpin daerah di Pilkada.
“Masyarakat UI yang akan ikut DPR sebanyak 1.100 orang yang nantinya akan mengikuti proyek tersebut,” kata Ketua Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) UI Verrel Uziel, Kamis, 22 Agustus 2024.
Konferensi yang dihadirinya antara lain BEM UI dan BEM Universitas. Mereka akan berjalan-jalan mencari sesuatu.
“BEM UI dan BEM fakultas. Beliau mengatakan, “akhirnya proyek ini akan kita jaga dimanapun berada, tentunya akan kita jaga bersama-sama.
Dikatakan ada 7 syarat yang harus dipenuhi. Salah satu yang utama adalah mempertahankan putusan mahkamah konstitusi.
“Impian kami adalah menang lagi melawan pengkhianat rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, putusan MK harus dilanjutkan. Sebab MK adalah pembela konstitusi dan semua pihak termasuk DPR harus menghormati keputusan tersebut.
“Sebenarnya kita masih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, agar kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi membidangi konstitusi, sudah sepantasnya semua pihak termasuk Partai DPR menghormati keputusan konstitusi tersebut. Pengadilan. “Jadi jangan mencari-cari cara lain untuk memanfaatkan DPR untuk kepentingan orang lain,” ujarnya.
Majelis BEM UI akan berangkat menggunakan 10 mobil mini dan 20 angkutan umum. Mereka akan menuju DPR RI dan bergabung dengan massa lainnya.
Diketahui, Baleg DPR RI telah menyepakati usia minimal bagi calon wali kota dan pembantu wali kota pemilu adalah 30 tahun, dan 25 tahun bagi calon wali kota dan pembantu wali kota dalam undang-undang Pilkada. Hal ini konon merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang Pangarep berpeluang menjadi calon presiden daerah. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Mayoritas oposisi di DPR menyetujui hal tersebut. Hanya PDIP yang menyatakan ketidaksetujuannya. Namun, pada akhirnya palu tersebut jatuh.
“Apakah Anda setuju dengan perkataan Mahkamah Agung?” Wakil Presiden Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pak Baleg DPR RI juga menyampaikan bahwa: putusan Mahkamah Konstitusi negara yang memperkecil ambang batas pemilihan presiden daerah saja tetapi digunakan partai politik (partai politik) yang tidak mempunyai kursi di DPRD atau di parlemen. bukan.
Saat ini partai politik yang mempunyai kursi di DPRD masih menggunakan minimal 20 kursi.
Hal itu diungkapkan Yandri Susanto, anggota Partai Baleg DPR dari kubu PAN, usai rapat pembahasan rancangan pilkada yang digelar di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Dulu kami sudah menanggapi Pasal 40, tentang persyaratan kontes. Syarat pengangkatannya sama, tidak perlu diperdebatkan, dari aturan ada kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kabupaten, atau Provinsi, aturannya kalau dihitung jumlah kursi, bisa diangkat 20 persen. ratus. ujar Yandri. Keesokan harinya, RK-Suswono mengumumkan langsung pembentukan tim pemenang. Pengumuman ini disiapkan oleh Ahmad Riza Patria selaku ketua tim pemenang. gospelangolano.com.co.id 16 September 2024